Selasa, 31 Agustus 2010

Pengertian,Dasar Hukum dan Panduan ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH

Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah meruapkansalahsatu risalah islam yan sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat social.

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar'I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara', dengan demikian zakat hukumnya wajib.
Sedangkan Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Dan Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yangw ajib (termask dalam hal ini zakat, nadzardsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah
Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.

Manfaat ZIS
•  Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)
•  Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu al esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ? takaful dan tadhomun ? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
•  Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
•  Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
•  Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.

Panduan ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH

JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
1. Zakat Maal (harta kekayaan)
Adapun harta kekayaan yang terkena wajib zakat adalah:
•  Yang ada nashnya :
•  Emas dan Perak (termasuk uang)
•  Harta Perniagaan
•  Binatang Ternak (Unta, Sapi/kerbau dan kambing)
•  Hasil Tanaman
•  Hasil tambang dan harta karun.
•  Yang di Istinbathkan atau dianalogkan :
1. Saham
2. Hasil Profesi
3. Barang-barang produktif
4. Hasil Perseroa,dsb.

Syarat-Syarat Zakat Maal
Syarat yang terkait dengan Muzakki:
•  Islam
•  Merdeka
•  Baligh dan Akil
Syarat yang terkait dengan harta :
•  Halal
•  Kepemilikan secara penuh
•  Mencapai nishob (batas jumlah minimal)
•  Berumur satu tahun (khusus untuk harta poin a.1,2 dan 3)
•  Bebas dari hutang
•  Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal
•  Berkembang atau memungkinkan untuk berkembang

2 . Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
•  Fakir
Orang yang tidak mepunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separo dari yang dibutuhkan.
•  Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian dan penghasilannya mencapai separo atau lebi dari yang dibutuhka, namun belum mencukupinya.
•  Amil Zakat
Orang yang bertugas megelola zakat.
•  Hamba sahaya
•  Orang yang mempunyai hutang
•  Muallaf
Orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam,atau orang yg diharapkan masuk Islam
•  Fii Sabilillah
Orang yang sedang berjuang untuk menegakkan agama
•  Ibnu Sabil
Orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak cukup

Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
•  Orang Kaya
•  Orang Yang mampu bekerja
•  Orang kafir yang memerangi
•  Orang atheis
•  Orang Murtad
•  Ahludzimmah
•  Istri, Bapak/Ibu keatas serta anak kebawah
•  Keluarga Nabi Muhammad SAW.
Adab Menunaikan Zakat
•  Menyembunyikan dalam mengeluarkannya
•  Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
•  Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.
•  Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.

                                                                                   Tabel Perhitungan Zakat

No
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
1
Emas
85 gr
2,5 %
Setelah berumur 1 tahun
Perak
595 gr
2,5%
Setelah Berumur 1 tahun
2.
Harta Pernniagaan
85 gr emas
25 %
Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
3.
Binatang Ternak
a. Unta
b. Sapi
c. Kambing
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
1 kambing
2 kambing
3 kambing
1 sapi
1 sapi
2 sapi
2 sapi
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
4
Hasil Tanaman
5 Watsaq senilai
653 kg beras
5 % jika dengan irigasi
10 %tanpa irigasi
Setiap panen
5.
Tambang harta karun
85 gr emas tanpa nishob
2,5 %
20%
Setiap mendapatkan
6.
Profesi
1.     Qiyas ke emas
2.     Qiyas ke tanaman dan emas
3.     Qiyas ke tanaman
85 gr
653 kg beras
653 jg beras
2,5 %
2,5%
5%
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
7.
Saham
85 gr emas
2,5 emas
Harga saham+keuntungan
8.
Benda-benda produktif
653 kg
5 % atau 10%
Dari penghasilan



http://ppa.ub.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=28&Itemid=65

0 Responses to “Pengertian,Dasar Hukum dan Panduan ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH”

Posting Komentar

Back To Top