Sabtu, 28 Agustus 2010

Isi Piagam Madinah

Dalam Membentuk Kekuatan dan Politik Islam di Madinah, Nabi juga mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Terhadap golongan Yahudi, Nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi hak-hak azasi manusia, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Adapun diantara isi Piagam Madinah sbb:
  1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
  2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
  3. Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
  4. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
  5. Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
  6. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
  7. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
  8. Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat.
http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/kesuksesan-dakwah-nabi-muhammad-saw-di.html

43 Responses to “Isi Piagam Madinah”

  • (y)
    bermanfaat sekali isi nya :)
  • nice artikel gan.
  • Tulisan ini sangat bermanfaat bagi banyaK orang
  • Bagus, ini perlu disebarkan kepada jamaah kita. Apakah piagam ini dihapuskan?
  • Allhamdullilah pas ada tugas ni.untung ada postingan ini
  • makasih banyak kang

    piagam
  • izin copy pak
  • matur nuwun kang...
  • Terimakasih. Semoga dibalas pahala oleh Allah Swt :)
  • Terimakasih. Semoga dibalas pahala oleh Allah Swt :)
  • MZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ...................... Terima kasih. Semoga di tambahkan pahalanya oleh allah SWT. Amiiiiiiinnnnnn........... Hatur nuhun.................. HAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHA............... kocakkkkkkkkk.......... HHHHHAAAAA................!!!!!!!!!!!!!!!!
  • terima kasih yaaaaa sangat bermanfaat sekali ahjussiiiii kamsahamnidaaa
    merci
  • Matur suwun sangettt.,.,.
  • Salah kalau piagam madinah dijadikan rujukan bolehnya non muslim memimpin mayoritas muslim seperti di indonesia karena dlm fakta tdk ada kepemimpinan yahudi yg minoritas di kota madinah.
  • Salah kalau piagam madinah dijadikan rujukan bolehnya non muslim memimpin mayoritas muslim seperti di indonesia karena dlm fakta tdk ada kepemimpinan yahudi yg minoritas di kota madinah.
  • Dalam piagam madinah,yahudi diberi kesamaan hak dan kewajiban tapi tidak dalam kepemimpinan karena yahudi minoritas.Yahudi ternyata tdk bisa dipercaya.mereka yg menghianati isi piagam madinah.seperti jepang dan belanda thd indonesia.
  • Dalam piagam madinah,yahudi diberi kesamaan hak dan kewajiban tapi tidak dalam kepemimpinan karena yahudi minoritas.Yahudi ternyata tdk bisa dipercaya.mereka yg menghianati isi piagam madinah.seperti jepang dan belanda thd indonesia.
  • Sangat membantu..
  • Piagam madinah diatas tidak lengkap. Mohon dipelajari dengan benar agar bisa menyimpulkan dengan benar. Ada 4 point penting:
    1. Yang berkaitan dengan umat Islam.
    2. Yang berkaitan dengan umat Yahudi.
    3. Yang berkaitan dengan umat Musyrik.
    4. Yang berkaitan dengan ketentuan umum.
    Pada point ke 4: salah satu yang penting adalah "Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam".


  • piagamnya tidak lengkap..
  • Yang lengkap gimana?
  • gak valid ini
  • Sebenarnya dia ada 42 pasal tapi hanya 8 pasal yang wajib kita pelajari. Karena terlalu banyak
  • Mantap
  • Isinya bermanfaat dan bagus untuk dipahami khususnya untuk para yahudi dan muslim yang suka bertengkar karena agama
  • Isinya bermanfaat dan bagus untuk dipahami khususnya untuk para yahudi dan muslim yang suka bertengkar karena agama
  • Isinya bermanfaat dan bagus untuk dipahami khususnya untuk para yahudi dan muslim yang suka bertengkar karena agama
  • Good kaka
  • (Piagam Madinah)

    Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

    Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka

    Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain

    Pasal 2 Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 3 Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 4 Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 5 Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 6 Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 7 Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 8 Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 9 Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin

    Pasal 10 Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
  • Pasal 11 Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat

    Pasal 12 Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya

    Pasal 13 Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka

    Pasal 14 Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman

    Pasal 15 Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain

    Pasal 16 Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya

    Pasal 17 Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka

    Pasal 18 Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain

    Pasal 19 Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus

    Pasal 20 Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman
  • Pasal 21 Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya

    Pasal 22 Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan

    Pasal 23 Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW

    Pasal 24 Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan

    Pasal 25 Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga

    Pasal 26 Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 27 Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 28 Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 29 Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 30 Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
  • Pasal 31 Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 32 Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 33 Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

    Pasal 34 Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah)

    Pasal 35 Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi)

    Pasal 36 Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini

    Pasal 37 Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya

    Pasal 38 Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan

    Pasal 39 Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini

    Pasal 40 Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat
  • Pasal 41 Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya

    Pasal 42 Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini

    Pasal 43 Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka

    Pasal 44 Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib

    Pasal 45 Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya

    Pasal 46 Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini

    Pasal 47 Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW

    Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H
  • Izin copy!!!
    Sangat bermanfaat... Barokallahu fi'
  • seperti BANGSA INDONESIA yang beraneka ragam tapi satu bangsa / satu ummat
  • bacot anjing
  • Muncung kau!
  • Berdasarkan sejarahnya.. kakek buyut RASULULLAH SAW yang bernama Sayyidina Hasyim menikah dengan Salma binti Amr dari Bani Najjar di Madinah.. yang ingin saya tanyakan apakah Bani Najjar ini masih Bani Yahudi di Madinah ya ?? Soalnya dari isi piagam Madinah di atas ada terdapat nama Bani Najjar juga..
  • Syukron katsiiron...
  • Barakallah fik
  • lah lu ngapa bang?? marah" aja. gajelas. namanya Unknown doang lagi.. pengecut.
  • Jelas sekali Islam itu Rahmatanlilalamin...terbukti dengan adanya Piagam Madina yang dibuat Rosulullah S.A.W yang kerjasama dan hal kebaikan untuk kepentingan ummat bukan saja ummat Islam namun ummat yang lain selain Islam..jadi mengapa masih ada yang berfikiran bahwa Islam itu sebagia momok yang menakutkan..bukan orang yang diluar Islam saja lebih lebih orang Islam sendiri ..Allahu Akabar..
  • Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
  • Posting Komentar

    Back To Top