Selasa, 31 Agustus 2010
Sejarah dan Pengertian Syarat Sah,Wajib Dan Rukun Ibadah Haji
Sejarah dan Pengertian Haji
SEJARAH HAJI
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".
Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.
RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.
PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1. Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2. Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3. Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4. Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"
Pengertian Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).
MIQAT ZAMANI
MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah.
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :
Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah.
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah : Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.Sejarah Pembangunan Ka’bah Baitullah di Dalam Masjidil Haram(Mekkah)
Sejarah Pembangunan Ka’bah Baitullah di Dalam Masjidil Haram(Mekkah)

Sejarah Pembangunan Ka’bah
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang diberkahi” al-Imran, ayat 96.
Ka’bah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Ka’bah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter (Lihat foto berangka Ka’bah). Ka’bah disebut juga dengan nama Baitallah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah. Kalau kita membaca Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur”, kalau kita membaca ayat di atas, kita bisa mengetahui bawah Ka’bah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim as menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Ka’bah telah ada sebelum Nabi Ibrahim menginjakan kakinya di Makkah.
Ka’bah dari Dalam Kelambu Ka’bah
Pada masa Nabi saw berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat bajir yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulallah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Banjir di Ka’bah tahun 1941 Banjir di Ka’bah tahun 1941
Pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulallah saw menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, ka’bah penuh dikelilingi dengan patung patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab padahal Nabi Ibrahim as yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Makkah, Ka’bah akhirnya dibersihkan dari patung patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.
Selanjutnya pembangunan Ka'bah ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci ka’bah (lihat foto kunci ka’bah) dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah.
Kunci Ka’bah berada di museum Istambul
Pada zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as pondasi bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Rasulallah saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail (lihat foto) yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.
Pintu Ka’bah tahun 1941 Pintu Ka’bah (Sekarang)
Rukun Yamani Batu fondasi Haram 852H
Karena agama islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali ka’bah sehinggas ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau: “Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Ka’bah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim”. Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Ka’bah. Makanya dalam bertoaf kita diharuskan mengelilingi Ka’bah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail as lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.
Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Ka’bah dibuat sebagaimana perkataan Nabi saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulallah saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim as. Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali ka’bah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi saw. namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Ka’bah. Maka sampai sekarang ini bangunan Ka’bah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang
Hajar Aswad
Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim as. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semangkin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh di sisi luar Ka’bah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi saw. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertoaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.
Hajar Aswad Hajar Aswad berikut kerangka
Pada awal tahun gajah, Abrahan Alasyram penguasa Yaman yang berasal dari Habsyah atau Ethiopia, membangun gereja besar di Sana’a dan bertujuan untuk menghancurkan Ka’bah, memindahkan Hajar Asswad ke Sana’a agar mengikat bangsa Arab untuk melakukan Haji ke Sana’a. Abrahah kemudian mengeluarkan perintah ekspedisi penyerangan terhadap Mekkah, dipimpin olehnya dengan pasukan gajah untuk menghancurkan Ka’bah. Beberapa suku Arab menghadang pasukan Abrahah, tetapi pasukan gajah tidak dapat dikalahkan.
Begitu mereka berada di dekat Mekkah, Abrahah mengirim utusan yang mengatakan kepada penduduk kota Mekkah bahwa mereka tidak akan bertempur dengan mereka jika mereka tidak menghalangi penghancuran Ka’bah. Abdul Muthalib, kepala suku Quraisyi, mengatakan bahwa ia akan mempertahankan hak-hak miliknya, tetapi Allah akan mempertahankan rumah-Nya, Ka’bah, dan ia mundur ke luar kota dengan penduduk Mekkah lainnya. Hari berikutnya, ketika Abrahah bersiap untuk masuk ke dalam kota, terlihat burung-burung yang membawa batu-batu kecil dan melemparkannya ke pasukan Ethiopia; setiap orang yang terkena langsung terbunuh, mereka lari dengan panik dan Abrahah terbunuh dengan mengenaskan. Kejadian ini diabadikan Allah dalam surah Al-Fil
Makam Ibrahim
Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau membangun Ka’bah bersama sama puteranya Nabi Ismail. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubbah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.
Multazam
Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi saw yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.
Terakhir, saya sangat berharap semoga artikel “Sejarah Pembangunan Ka’bah Baitullah di Dalam Masjidil Haram(Mekkah)” ini bisa membawa mangfaat, menyejukan hati dan menambah semangat kita dalam mengenal dan mencintai rumah Allah.
Pengertian,Dasar Hukum dan Panduan ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah meruapkansalahsatu risalah islam yan sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat social.
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar'I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara', dengan demikian zakat hukumnya wajib.
Sedangkan Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Dan Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yangw ajib (termask dalam hal ini zakat, nadzardsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah
Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.
Manfaat ZIS
• Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)
• Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu al esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana ? takaful dan tadhomun ? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesame (QS.9:71)
• Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
• Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
• Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.
Panduan ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
JENIS ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
1. Zakat Maal (harta kekayaan)
Adapun harta kekayaan yang terkena wajib zakat adalah:
• Yang ada nashnya :
• Emas dan Perak (termasuk uang)
• Harta Perniagaan
• Binatang Ternak (Unta, Sapi/kerbau dan kambing)
• Hasil Tanaman
• Hasil tambang dan harta karun.
• Yang di Istinbathkan atau dianalogkan :
1. Saham
2. Hasil Profesi
3. Barang-barang produktif
4. Hasil Perseroa,dsb.
Syarat-Syarat Zakat Maal
Syarat yang terkait dengan Muzakki:
• Islam
• Merdeka
• Baligh dan Akil
Syarat yang terkait dengan harta :
• Halal
• Kepemilikan secara penuh
• Mencapai nishob (batas jumlah minimal)
• Berumur satu tahun (khusus untuk harta poin a.1,2 dan 3)
• Bebas dari hutang
• Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal
• Berkembang atau memungkinkan untuk berkembang
2 . Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
• Fakir
Orang yang tidak mepunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian, tetapi penghasilannya tidak mencapai separo dari yang dibutuhkan.
• Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian dan penghasilannya mencapai separo atau lebi dari yang dibutuhka, namun belum mencukupinya.
• Amil Zakat
Orang yang bertugas megelola zakat.
• Hamba sahaya
• Orang yang mempunyai hutang
• Muallaf
Orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam,atau orang yg diharapkan masuk Islam
• Fii Sabilillah
Orang yang sedang berjuang untuk menegakkan agama
• Ibnu Sabil
Orang yang sedang safar (perjalanan), sedang bekalnya tidak cukup
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
• Orang Kaya
• Orang Yang mampu bekerja
• Orang kafir yang memerangi
• Orang atheis
• Orang Murtad
• Ahludzimmah
• Istri, Bapak/Ibu keatas serta anak kebawah
• Keluarga Nabi Muhammad SAW.
Adab Menunaikan Zakat
• Menyembunyikan dalam mengeluarkannya
• Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
• Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.
• Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.
Tabel Perhitungan Zakat
No | Jenis Harta | Nishob | Jumlah Zakat | Keterangan |
1 | Emas | 85 gr | 2,5 % | Setelah berumur 1 tahun |
Perak | 595 gr | 2,5% | Setelah Berumur 1 tahun | |
2. | Harta Pernniagaan | 85 gr emas | 25 % | Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun |
3. | Binatang Ternak a. Unta b. Sapi c. Kambing | 5-9 ekor 10-14 ekor 15 -19 ekor 30-39 ekor 40-59 ekor 60-69 ekor 70-79 ekor 40-120 ekor 121-200 ekor 201-399 ekor 400-499 ekor | 1 kambing 2 kambing 3 kambing 1 sapi 1 sapi 2 sapi 2 sapi 1 kambing 2 kambing 3 kambing 4 kambing | Umur 1 tahun Umur 2 tahun Umur 1 tahun Umur 1 dan 2 tahun |
4 | Hasil Tanaman | 5 Watsaq senilai 653 kg beras | 5 % jika dengan irigasi 10 %tanpa irigasi | Setiap panen |
5. | Tambang harta karun | 85 gr emas tanpa nishob | 2,5 % 20% | Setiap mendapatkan |
6. | Profesi 1. Qiyas ke emas 2. Qiyas ke tanaman dan emas 3. Qiyas ke tanaman | 85 gr 653 kg beras 653 jg beras | 2,5 % 2,5% 5% | Setelah 1 tahun Setiap mendapatkan Setiap mendapatkan |
7. | Saham | 85 gr emas | 2,5 emas | Harga saham+keuntungan |
8. | Benda-benda produktif | 653 kg | 5 % atau 10% | Dari penghasilan |
http://ppa.ub.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=28&Itemid=65
Langganan:
Postingan (Atom)