Selasa, 31 Agustus 2010

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,
“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,
“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:
Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,
“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3
Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:
“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,
“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5
Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8
Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:
  1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.
  2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.
    Syaikh Al Albani berkata,
    “Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12
  3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:
    Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.
    Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:
    “Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15
  4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
  5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.
Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22

Tata Cara dan Pedoman Manasik Haji

Makna Haji
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata ifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Definisi Haji
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci  dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji
Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Baligh.
  4. Merdeka.
  5. Mampu (istitha'ah)
  6. Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)
Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
  1. Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM.
  2. Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan.
  3. Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Thawaf Ifadhah
  4. Sa'i
  5. Tahallul
  6. Berurut (Syafi'i)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)
  1. Berihram dari Miqat
  2. Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
  3. Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
  4. Berada di Arafah hingga terbenam matahari
  5. Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
  6. Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  7. Mabit di Mina (2-3 malam)
  8. lTawaf Wada'
Tata Cara dan Pedoman Manasik Haji 

Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA : IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
  1. (Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
  2. (Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
  3. (Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
  1. Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
  2. Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
  3. Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
  4. Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
  1. Mandi / Wudhu
  2. Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
  3. Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
  4. Shalat sunnah 2 raka'at
  5. Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
  1. Mencabut rambut.
  2. Menggunting kuku.
  3. Memakai wangi-wangian.
  4. Membunuh hewan buruan.
  5. Mencabut pepohonan di tanah suci
  6. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
  7. Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
  8. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
  9. Menutupi mata kaki (bagi pria)
  10. Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
  11. Berhubungan suami isteri.
  12. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
  13. Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
  1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangiwangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
  1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
  2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
  3. Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
  4. Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
  5. Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
  6. Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
  7. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).
RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
  1. Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
  2. Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, ajib memotong).
Sunnah-Sunnah Wukuf:
  1. Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
  2. Mendengarkan Khutbah Arafah
  3. Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit ahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:
Ada 4 macam thawaf:

  1. Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
  2. Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
  3. Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
  4. Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
Syarat-syarat Thawaf:
  1. Wudhu
  2. Menutup aurat
  3. Di luar Ka'bah
  4. Di dalam masjid al Haram
  5. Ka'bah di sebelah kiri
  6. Sempurna tujuh keliling
  7. Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
Sunnah-Sunnah Thawaf:
  1. Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa adaallahu wa Rasuluhu bihi"
  2. Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
  3. Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
  4. Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
  5. Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
  6. Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
  7. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
  8. Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
  9. Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
  10. Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'i berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
  1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
  2. Tujuh keliling
  3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  4. Arah yang benar
Sunnah-Sunnah Sa'i:
  1. Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
  2. Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairillah. Faman hajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
  3. Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
  4. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
  5. Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk elakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga amarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, ukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
  1. Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
  2. Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
  3. Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
  1. Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
  2. Setiap lemparan membaca bacaan di atas
  3. Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
  1. Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
  2. Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW.
Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
New York, 3 Januari 2003
M. Syamsi Ali adalah seorang muslim anggota ISNET yang tinggal di New York

SEJARAH Ibadah HAJI


peta 
miqotSEJARAH HAJI

Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".

Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.

RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.

PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1.    Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2.    Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3.    Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4.    Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"

Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).

masjid 
nabawiMIQAT
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI
peta 
miqot1Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. 
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :

Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah. 
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im                : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah     :  Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah             : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah                 : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah           : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.

TALBIYAH
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya.  Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.

Sejarah dan Pengertian Syarat Sah,Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

Sejarah dan Pengertian Haji


peta 
miqotSEJARAH HAJI

Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".

Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.

RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.

PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1.    Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2.    Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3.    Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4.    Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"

Pengertian Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).

masjid 
nabawiMIQAT
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI
peta 
miqot1Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. 
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :

Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah. 
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im                : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah     :  Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah             : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah                 : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah           : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.

TALBIYAH
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya.  Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.

Back To Top