Selasa, 31 Agustus 2010

Seri Mutiara Hadits (2)

Simaklah hadits-hadits shahih berikut, tentang hukum sesama muslim dan keutamaan shalat. Semoga dapat menambah pengetahuan dan semangat kita dalam berislam.

{mosimage}
Dari Nukman bin Basyir r.a. ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,
“Perumpaan orang mukmin dalam hal cinta-mencintai, kasih sayang dan kelemah lembutan adalah bagaikan sebuah tubuh yang bila salah satu organnya menderita, semua organ yang lain akan merasakan kesakitan dan panasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mutiara hadis:
  1. Anjuran untuk selalu berkasih sayang, lemah lembut dan saling cinta mencintai sesama warga muslim, sehingga masyarakat muslim terjalin dengan kasih sayang, cinta mencintai dan kerja sama, karena semua sifat ini dapat menghasilkan persamaan rasa dalam kesulitan dan kesusahan.
  2. Menghargai dan mengagungkan hak sesama warga muslim serta anjuran agar mereka saling berkasih sayang.
{mosimage}
Dari Abu Bakrah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
“Bila dua orang Muslim bentrokan senjata, maka pembunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka.”
Saya menyela, “Ya Rasulullah! Kalau yang membunuh, jelas masalahnya, tetapi yang terbunuh bagaiman?” Nabi bersabda, “Karena dia juga bersemangat untuk membunuh lawannya.” (H.R. Bukhari Muslim)
Mutiara hadis:
  1. Ancaman bunuh-bunuhan antara sesama muslim, yang menimbulkan amarah Allah swt.
  2. Ancaman yang tersebut dalam hadis ini, terjadi buat dua orang muslim yang bunuh-bunuhan karena semangat fanatik dan kesukuan, tanpa ada alasan hukum yang benar.
{mosimage}
Dari Usman bin Affan r.a. ia mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah saw, pernah bersabda,
‘Tidak seorangpun warga Muslim yang ingin melaksanakan salat fardu, lalu dia berwudu dengan baik, khusuk dengan baik, rukuk dengan baik, kecuali amalan itu akan menghapuskan semua dosa-dosanya yang lalu, selama tidak melakukan dosa besar, hal ini berlaku sepanjang masa’.” (H.R. Muslim)
Mutiara hadis:
Perhatian untuk melaksanakan salat fardu, mulai dari melakukan wudu dengan baik, khusuk, tamakminah ketika melaksanakan rukun-rukunnya, rukuk dan sujud dengan baik agar salat tersebut diterima oleh Allah swt. sehingga berfungsi menghapuskan semua dosa-dosa kecil yang telah lalu.

Seri Mutiara Hadits (1)

Simaklah hadits-hadits shahih berikut, insya Allah akan menambah pengetahuan dan semangat kita dalam berislam

{mosimage}
Dari Usman bin Affan r.a. ia mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah saw, pernah bersabda,
‘Tidak seorangpun warga Muslim yang ingin melaksanakan salat fardu, lalu dia berwudu dengan baik, khusuk dengan baik, rukuk dengan baik, kecuali amalan itu akan menghapuskan semua dosa-dosanya yang lalu, selama tidak melakukan dosa besar, hal ini berlaku sepanjang masa’.”
(H.R. Muslim)
Mutiara hadis:
Perhatian untuk melaksanakan salat fardu, mulai dari melakukan wudu dengan baik, khusuk, tamakminah ketika melaksanakan rukun-rukunnya, rukuk dan sujud dengan baik agar salat tersebut diterima oleh Allah swt. sehingga berfungsi menghapuskan semua dosa-dosa kecil yang telah lalu.
{mosimage}
Dari Sahal bin Saad r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda,
“Saya bersama pengampu anak yatim, di surga kelak akan bagini, beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya, masing-masing jari manis dan jari tengah.” (H.R. Bukhari)
Mutiara hadis:
  1. Anjuran untuk mengurusi anak yatim dan memelihara hartanya.
  2. Hak integrasi sosial tidak hanya terbatas antara kerabat tetapi juga mencakup semua tuna netra, orang yang lemah dan anak yatim.
  3. Pengampu anak yatim, mempunyai kedudukan yang istimewa di surga.
{mosimage}
Dari Abu Hurairah r.a. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang hamba yang mengatakan sepatah kata yang dia belum konfirmasikan, akan dapat menjatuhkan dirinya pada kehinaan lebih jauh dari antara timur (dan barat).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mutiara hadis:
Seyogianya setiap orang dapat menjaga lidahnya, karena banyak ucapan yang secara tidak disadari dapat menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Oleh sebab itu, seharusnya setiap perkataan dipikirkan dulu dan dipertimbangkan akibatnya sebelum diucapkan.

Sikap Muslim Terhadap Penguasa (Bag.2)

Pada kajian Riyadhus Shalihin ini, akan dibahas lanjutan dari bab mengenai sikap kita terhadap pemimpin, penguasa atau pemerintah. Silahkan menyimak.



Hadits No. 666
Dari Anas ra. bahwasanya rasulullah SAW bersabda: “Tunduk-taatlah kalian, sekalipun yang terangkat menjadi pimpinanmu seorang Hubasyiyah yang berkepala seperti kismis.” (HR. Bukhari)
Fawaid hadits:
  1. Wajibnya mendengar dan taat kepada ulil amri terhadap hal-hal yang bukan maksiat. Dan tidak melihat kepada warna kulit dan yang sejenisnya
  2. Sahnya seorang hamba sahaya sebagai Imam dalam shalat
  3. Diharamkan keluar dari penguasa walaupun dia itu zhalim
  4. Imam Bukhari mengambil dalil dari sini tentang bolehnya seorang ahlul bid’ah dan tukang fitnah, sebagai pemimpin (Imam)


Hadits No. 667
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya rasulullah SAW bersabda: “Tunduk-taatlah kalian, kepada pemerintah, baik dirasa berat ataupun ringan; mudah atau sulit; bahkan dalam protes dan berebut pengaruh denganmu.” (HR. Muslim)
Fawaid hadits:
  1. Wajibnya taat kepada ulil amri dalam semua keadaan, selama tidak berbuat maksiat
  2. Nabi memberitahukan bahwa nanti akan ada ulil amri yang mementingkan diri sendiri dengan urusan dunia.


Hadits No. 668
Dari Ibnu Amr ra, Kami bersama rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu kami berkemah di tengah jalan. Di antara kami ada yang tengah memperbaiki kemah, ada yang tengah bermain / berlatih memanah, dan ada pula yang tengah menggembala hewan ternaknya. Tiba-tiba terdengar suara panggilan mu’adzin rasulullah SAW, “Mari kita shalat berjama’ah” Maka kami langsung menghampiri rasulullah SAW dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya tiada seorang nabi sebelumku, kecuali ditugasi menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang diketahui secara nyata, dan mengingatkan mereka agar menghindari bahaya yang diketahui secara nyata pula. Dan sungguh umat ini sudah sejak semula ditetapkan selamat, dan dikenai cobaan dan urusan-urusan yang diingkarinya nanti, juga fitnah, sehingga mengentengkan setengahnya pada setengah yang lain. Kemudian tibalah fitnah dan orang yang beriman berkata: ‘Ini, kemungkinan di sini binasaku’ Kemudian terbebaslah dia darinya (fitnah itu). Lalu tibalah fitnah dan orang yang beriman berkata: ‘Ini, kemungkinan ini binasaku.’ Maka barangsiapa yang ingin bebas dari Neraka, dan dinaikkan ke Surga, hendaklah mati dengan tetap beriman kepada Allah dan hari akhir, dan berbuatlah kepada sesama manusia seperti yang diperbuat kepada dirinya sendiri. Barangsiapa bai’at kepada seorang pemimpin menyanggupi tunduk-taat, maka taatilah sesuai dengan kemampuannya. Dan jika ada pemberontak yang akan merebut kekuasaannya, perangilah pemberontak tersebut!” (HR. Muslim)
Fawaid hadits:
  1. Disunnahkan untuk menyatukan / mengumpulkan umat Islam diatas kebaikan, dan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman para sahabat
  2. Nabi-nabi dan rasul-rasul semuanya menunjuki umatnya kepada kebaikan dan mengancam dari kejahatan serta bahaya
  3. Hadits ini termasuk dalil tentang kenabian rasulullah SAW. Yakni mengabarkan apa yang akan terjadi dan benar terjadi
  4. Akhir dari umat ini akan menyimpang dari manhaj yang benar
  5. Orang Mukmin selalu menjaga agamanya dan tetap diatas manhaj yang benar. Maka janganlah dia masuk ke dalam fitnah-fitnah dan janganlh dipengaruhi oleh gelombang kerusakan dan orang-orang yang rusak
  6. Berhias dengan akhlak yang mulia dan tetap berpegang terhadap tauhid akan menjaga seorang hamba dari jeleknya fitnah dan akan diselamatkan dari Jahannam
  7. Wajibnya ta’at kepada Imam dan setia kepada bai’at
  8. Wajibnya memerangi kelompok yang menentang dan tidak taat kepada Imam serta setia memecah belah kaum muslimin.

Sikap Muslim Terhadap Penguasa (Bag.1)

Pada kajian Riyadhus Shalihin ini, akan dibahas bab mengenai sikap kita terhadap pemimpin, penguasa atau pemerintah. Silahkan menyimak.


Bab 80. Wajibnya Ta’at Kepada Ulil Amri Dalam Hal Yang Selain Maksiat Dan Haramnya Ta’at Kepada Mereka Dalam Hal Maksiat
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 59)
Ibnul Qayim Al-Jauziyah berkata:
Telah sepakat para sahabat untuk kembali kepada Allah (kitab-Nya) dan kepada Rasul SAW (ketika masih hidup) dan kepada sunnah (keika rasulullah SAW sudah wafat). Maka orang-orang yang beriman wajib untuk mengembalikan urusan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya (Al-Ahkam ‘Ala Masalatis Sama’)
Menarik perhatian kita bahwa Allah telah mengulang fa’il yakni “… ta’atilah Allah dan taatilah rasul …” maka itu berarti apa-apa yang telah ditetapkan Allah, maka pada hakekatnya itulah juga merupakan ketetapan Rasul-Nya. Demikian juga, apa-apa yang ditetapkan oleh Rasul, pada hakekatnya itu juga merupakan ketetapan dari Allah. Maka dari itu, wajib hukumnya untuk ta’at kepada Allah dan rasul-Nya dalam segala sesuatu. Dan ini merupakan kewajiban yang mutlak. Sedangkan ta’at kepada ulil amri tidak mutlak, hanya kepada hal-hal yang selain dari maksiat, sebagaimana judul bab yang dibawakan oleh Imam Nawawi.
Beberapa macam pengertian Ulil Amri menurut para ulama’. Ulil amri = para penguasa, pemimpin. Ada lagi yang bilang ulil amri = para fuqaha’. Keduanya dapat dimasukkan kedalam arti ulil amri.

Hadits No. 663
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Seorang muslim wajib ta’at terhadap pemerintahnya, baik dalam hal yang disenangi atau dibenci, kecuali jika menyuruh berbuat maksiat. Maka jika pemerintah menyuruh demikian tidak perlu didengarkan ataupun ditaati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid hadits:
  1. Wajibnya mengikuti Imam (pemimpin) dalam segala perkara, apakah itu kita sukai ataupun kita benci
  2. Tidak boleh ta’at dalam berbuat ma’siat.

Hadits No. 664
Dari Ibnu Umar ra ia berkata “Sewaktu kami bai’at kepada rasulullah SAW dalam tunduk dan taat kepada beliau , lalu beliau SAW bersabda: “Dalam batas kemampuan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid hadits:
  1. Wajibnya bai’at kepada imam (pemimpin) kaum muslimin, untuk selalu mendengar dan ta’at
  2. Ketaatan itu dasarnya kemampuan
  3. Wajib atas ulil amri untuk berlaku lemah lembut kepada rakyatnya
  4. Bolehnya mengajarkan tentang tata cara bai’at

Hadits Tentang Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Orang Banyak - Syaikh Muhammad Nashiruddin AL-Albani

Menghadapi bulan suci Ramadhan (yang semakin dekat ini), maka hal yang pertama kali diingat adalah penentuan awal bulan (Ramadhan dan Syawal nanti). Banyak kelompok-kelompok Islam yang berbeda, mereka menjalankan pendapatnya masing-masing. Untuk itu, kami angkat hadits yang berkaitan dengan masalah ini dari Silsilah al-Ahadits aeh-Shahihah, juz I no. 224.

BAG:1


"(Hari) berpuasa ialah hari ketika kalian semua berpuasa,
sedangkan (hari) berbuka puasa ialah hari ketika kalian semua berbuka
puasa, dan (hari) ber`idul Adha ialah hari ketika kalian semua berhari
raya Adha (melakukan penyembelihan binatang qurban)."


1 Takhrij hadits


Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi.
 
Beliau (Tirmidzi) mengatakan, "Ini adalah hadits gharib
hasan." Saya (Al-Albani) katakan, "Isnadnya jayyid
(bagus) semua perawinya tsiqah (terpercaya).



Seungguhnya ada sebuah hadits yang diriwayatkan secara mauquf
(sanadnya terhenti pada) ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi
melalui jalan Abu Hanifah, ia mengatakan, "Ali bin Al-Aqmar
telah menceritakan sebuah hadits kepadaku, dari Masruq, ia mengatakan,



Saya datang menemui ‘Aisyah pada hari Arafah, lalu ia mengatakan:
"Buatlah adonan gandum untuk Masruq dan perbanyaklah rasa
manisnya". Masruq mengatakan lagi: Saya kemudian berkata
(kepada Aisyah): "Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku
untuk berpuasa hari ini melainkan kekhawatiranku bahwa hari ini adalah
hari nahr (hari raya penyembelihan binatang qurban)". Maka
Aisyah berkata:

"Hari nahr adalah hari ketika orang-orang merayakan nahr
(hari raya penyembelihan bina tang qurban/Idul Adha), dan hari berbuka
puasa adalah hari ketika orang-orang berbuka puasa".


Saya (al-Albani) katakan bahwa: Riwayat ini sanadnya bagus
dengan dukungan riwayat sebelumnya.


2 Fiqih Hadits


Imam Tirmidzi, sesudah (memaparkan) hadits di atas (hadits
pada judul pembahasan di atas, pen), mengatakan:



"Sebagian ahli ilmu (Ulama) mengatakan dalam menafsirkan
hadits ini (bahwa): Yang dimaksud dengan berpuasa dan berbuka puasa
(dalam hadits) ini hanyalah (dilakukan) bersamasama dengan jama’ah
(kelompok umat) dan bersama-sama dengan mayoritas manusia".

Di sisi lain, Imam Shana’ani mengatakan :



"Di dalam hadits itu terdapat dalil bahwa teranggapnya ketetapan
hari led (hari raya) adalah jika beresuaian dengan kesepakatan orang
(banyak). Bahwa orang yang sendirian saja mengatahui hari ‘led berdasarkan
ru’yah (melihat hilal bulan Syawal), wajib baginya untuk menyesuai
kan diri dengan orang lain.



Ketentuan hukum orang banyak dalam hal (kapan) melakukan shalat ‘led,
berbuka puasa (berhari raya) dan ber-’Iedul Adha, mengharuskan orang
yang sendirian ini untuk mengikutinya."


Ibnul Qoyim juga menyebutkan perkataan yang maknanya senada
dengan perkataan di atas. Beliau mengatakan:



Ada (sementara kalangan Ulama) yang mengatakan bahwa dalam hadits
itu terdapat bantahan terhadap orang yang menyatakan bahwa:

"Sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan berdasarkan
perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan untuk berbuka puasa
(berhari raya), tetapi tidak boleh bagi yang tidak mange tahuinya."

Ada pula yang mengatakan:

"Sesungguhnya apabila ada satu orang saksi yang melihat hilal
(bulan) sedangkan Qadhi tidak memutuskan hukum (untuk mulai berpuasa)
berdasarkan kesaksiannya, maka tidak ada ketetapan baginya untuk berpuasa,
sebagaimana tidak pula ada ketetapan bagi manusia banyak untuk berpuasa".



BAG:2


Selanjutnya syaikh Al-Bani menjelaskan lebih lanjut mengenai fiqh hadits tersebut dengan membawakan atsar dari sahabat yang sangat jelas. Lalu bagaimana jika orang yang memang faham dengan ilmu falak? Simak nasihat berharga beliau kepada kaum muslimin agar tidak berpuasa dan berhari raya bersama-sama dengan orang banyak.


Abu al-Hasan as-Sindi dalam Hasyiyah (syarah/penjelasan ringan)nya
terhadap (kitab) Ibnu Majah, sesudah menyebutkan hadits Abu Hurairah
yang terdapat dalam riwayat Tirmidzi mengatakan:



"Yang tampak nyata tentang makna hadits itu ialah bahwa orang-perorangan
secara individual tidak boleh campur tangan dalam (memutuskan) persoalan-persoalan
(kapan mulai berpuasa dan kapan mulai berbuka puasa) ini, tidak boleh
pula bagi orang-perorangan untuk menyendiri dalam (pelaksanaan) perkara-perkara
ini.



Tetapi persoalannya harus diserahkan kepada Imam (pemimpin negara)
dan jama’ah. Kemudian bagi masing-masing individu wajib mengikuti
(keputusan) Imam serta jama’ah (dalam hal berpuasa ini).



Dengan demikian, apabila seseorang melihat hilal (permulaan bulan
Ramadhan / syawal), namun Imam menolak kesaksian nya, maka seyogyanya
tidak ada ketetapan lagi baginya untuk melakukan sesuatu berkaitan
dengan persoalan-persoalan (seperti) ini, dan wajib baginya untuk
mengikuti jama’ah (orang banyak) dalam hal ini."

Saya (al-Albani) katakan:



"Makna (di atas) itulah makna yang langsung dapat difahami
dari hadits. Ini didukung oleh pernyataan ‘Aisyah yang berhujjah dengan
hadits (yang senada dengan) itu terhadap Masruq ketika ia tidak mau
berpuasa pada hari Arafah lantaran khawatir (sebab ia menduga) jika
hari itu adalah hari raya Qurban. Maka pada saat itu ‘Aisyah menjelaskan
bahwa pendapat pribadinya tidak terpakai dan ia harus mengikuti orang
banyak. (Ketika itu) Aisyah berkata :

"Hari nahr (hari raya penyembelihan binatang qurban/Adha)
ialah hari ketika orang-orang (banyak) merayakan nahr (hari raya penyembelihan
binatang qurban), dan hari berbuka puasa (‘Iedul Fitri) ialah hari
ketika orang-orang berbuka puasa".


Saya (al-Albani) katakan (lagi): "Inilah dia yang selaras
dengan syari’at (Islam) yang samhah (lapang dan luwes), yang
di antara tujuannya adalah menghimpun dan menyatukan barisan umat
Islam, serta menjuhkannya dari segala pendapat pribadi yang dapat
memecah belah kesatuan mereka.

Karenanya, syari’at tidak mempedulikan pendapat pribadi (sekalipun
menurut pribadi itu pendapatnya benar) dalam kaitannya dengan ibadah
jama’iyah (ibadah yang dilakukan secara bersama-sama), semisal puasa
(Ramadhan), penentuan hari Ied (hari raya) dan shalat jama’ah.

Tidakkah anda memperhatikan bahwa para sahabat (tetap) melaksanakan
shalat berjama’ah, sebagiannya bermakmum kepada sebagian yang lain,
padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh perempuan,
menyentuh anggota badan tertentu, dan keluar darah (dari anggota badan)nya
termasuk pembatal-pembatal wudhu’, sementara sebagian di antaranya
tidak berpendapat demikian. Sebagian sahabat juga ada yang tetap melaksanakan
shalat sempurna dalam safar(bepergian), sedangkan sebagian lainnya
menqashar shalatnya?.

Ternyata perselisihan pendapat mereka tentang hal di atas dan perselisihan-perselisihan
pendapat dalam hal-hal lainnya tidak menghalangi mereka untuk bersatu
dalam shalat di belakang satu orang Imam dan mengaggap hal itu (sebagai
suatu keharusan).

Ini semua karena mereka memahami bahwa perpecahan dalam agama lebih
buruk daripada perselisihan dalam pendapat. Bahkan sebagian sahabat
ada yang sampai tidak mau menganggap sama sekali pendapat yang menyelisihi
kebijaksanaan Imam besar dalam suatu perkumpulan (shalat) yang akbar
seperti (perkumpulan shalat) di Mina.

Bahkan sampai pada tingkat tidak sudi sama sekali melaksanakan pendapat
pribadi (yang menyelisihi Imam besar) seperti dalam event (shalat
jama’ah) terbesar tersebut, sebagai upaya untuk lari dari natijah
(hasil) buruk yang dimungkinkan akibat melak sanakan pendapat (pribadi).

Abu Dawud meriwayatkan 1/307, bahwa Utsman melakukan shalat
empat raka’at (maksudnya shalat Dhuhur/ Asar, pen) di Mina. Abdullah
bin Mas’ud mengingkari apa yang dilakukan Utsman seraya mengatakan:



"Saya shalat bersama Nabi dua raka’at (maksudnya, shalat
empat raka’at diqashar menjadi dua raka’at. -pen.), bersama Abu Bakar
juga dua raka’at, bersama Umar juga dua raka’at, dan kemudian bersama
Utsman di pertengahan masa keamirannya, ia menyempurnakan shalatnya
(menjadi empat raka’at), setelah itu pelbagai jalan (manhaj) telah
memecah belah kamu semua. Sungguh saya ingin jika saya melakukan shalat
empat raka’at, itu terdiri dari dua raka’at – dua raka’at (jama’ -
gashar)".


Namun ternyata kemudian (Abdullah) bin Mas’ud melaksanakan shalat
(di Mina) empat raka’at (seperti dilakukan Utsman). Karena itulah,
maka kemudian ada orang yang berkata kepadanya, "Engkau mencela
(tidak suka) tindakan Utsman, tetapi engkau sendiri melakukan shalat
empa raka’at?!" Ibnu Mas’ud menjawab, "Berselisih
itu buruk" (Sanad riwayat ini shahih).

Imam Ahmad juga meriwayatkan hal yang senada V/155 dari Abu
Dzar Radhiyallahu Anhum Ajma’in.

Akhirnya, orang-orang yang masih berselisih dalam persoalan shalatnya,
dan tidak mau mengikuti (shalat) bersama sebagian
Imam Masjid,
terutama pada saat shalat witir di bulan Ramadhan
dengan alasan imam-imam itu berbeda madzhab dengannya, hendaknya mau
merenungkan hadits serta atsar di atas.

Begitu pula orang-orang yang mengaku tahu ilmu falak yang kemudian
(memulai) berpuasa dan (memulai) berhari raya secara sendirian saja
dengan mendahului atau membelakangi ketetapan (mayoritas) jama’ah
kaum Muslimin (pemerintah -red. vbaitullah), karena bersandar kepada
pendapat dan pengetahuan pribadinya, tanpa peduli bahwa mereka (dalam
hal ini) sebenarnya telah keluar dari jama’ah kaum Muslimin.

Sekali lagi, hendaknya mereka semua merenungkan ilmu yang telah kami
sebutkan di atas. Semoga dengan demikan mereka mendapatkan obat (yang
bisa menyembuhkan) kebodohan dan ketidak sadaran mereka, sehingga
karenanya mereka menjadi satu barisan kembali dengan saudara-saudaranya
kaum Muslimin yang lain. (Sesungguhnya tangan Allah ad di atas jama’ah.
-Red).




Hadits Seputar Nishfu Sya'ban dan Hukum Merayakanya

Memasuki bulan Sya’ban, yakni termasuk ke dalam bulan-bulan mulia. Banyak kaum muslimin yang menyambutnya dengan beberapa peribadahan, sejak awal (memasuki) bulan ini, dan juga yang terkenal di kalangan kita, yaitu Nishfu Sya’ban. Untuk itu, perlu kami bawakan penjelasan tentang status riwayat-riwayat seputar bulan sya’ban, terutama Nishfu Sya’ban itu sendiri. Bagaimana keterangan para ulama’ dan bagaimana hukumnya?




Riwayat-Riwayat Seputar Nishfu Sya’ban


“Wahai saudaraku! Waspadalah kalian terhadap para pembuat
cerita palsu, yang mengutarakan sebuah hadits kepada kalian, sekalipun
tujuannya baik. Sebab untuk mewujudkan suatu kebaikan itu harus benar-benar
sah dari Rosulullah. Jika anda telah mengetahui palsunya suatu hadits,
maka ketahuilah bahwa hal itu bukan termasuk syariat sedikit pun,
bahkan termasuk wahyu dari syetan yang di bangun diatas hadits palsu.”
1


Banyak riwayat yang beredar di tengah masyarakat berkaiatan dengan
bulan Sya’ban, yang berbicara seputar amalan-amalan khusus saat nishfu
(pertengahan) Sya’ban, baik berupa sholat, puasa, shadaqah dan sebagainya.
Akhirnya hadits-hadits tersebut sangat mayshur dikhalayak ramai. Padahal
hadits-hadits yang dimaksud tersebut tidak shohih, menurut para ahlul
ilmi. Dari di sinilah kami ingin mengungkap beberapa riwayat tersebut,
sehingga terang antara benang putih dengan benang hitam.
  1. Riwayat Ali bin Abi Thalib. Dari Ali bin Abi Thalib, berkata:
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


    “Apabila tiba malam nishfu sya’ban, maka sholatlah pada malam
    harinya, dan puasalah disiang harinya, karena Alloh turun ke langit
    dunia disaat tenggelamnya matahari, lalu berfirman:
    “Adakah yang meminta ampun kepada-Ku, lalu Aku akan mengampuninya!
    adakah yang meminta rizki kepadaKu, lalu Aku akan memberinya rizki!
    adakah yang sakit lalu Aku akan menyembuhkannya! adakah yang demikian
    …; adakah yang demikian …? .. sampai terbit fajar.”2


  2. Riwayat Utsman bin Al Mughirah. Dari Utsman bin Mughirah berkata:
    Nabi bersabda:


    “Ajal manusia telah ditetapkan dari bulan sya’ban ke sya’ban
    berikutnya, sehingga ada seorang yang menikah dan dikaruniai seorang
    anak, lalu namanya keluar sebagai orang-orang yang akan mati.”3

  3. Riwayat tentang shalat “Al-Fiyyah”
    pada malam nisfhu sya’ban.
    Dinamakan Al-Fiyyah (seribu) karena bacaan sholatnya adalah surat
    Al-Ikhlas seribu kali dalam seratus rakaat, Pada setiap rakaat membaca
    Al-Fatihah sekali dan Al-Ikhlas sepuluh kali. Ada pun haditsnya adalah:



    “Wahai Ali. Barangsiapa yang sholat seratus rakaat pada malam
    nishfu sya’ban dengan membaca surat Al-Fatihah dan “Qul Huwa
    Allahu Ahad” (surat al-Ikhlas) pada setiap rakaat sepuluh
    kali, maka Alloh akan memenuhi seluruh kebutuhannya.” Hadits
    ini Maudhu’ (palsu)
    .4

    Benar, terdapat suatu riwayat tentang keutamaan malam nisfhu sya’ban
    yang dishahihkan oleh sebagian ahlu ilmu. Yaitu sebagai berikut:



    “Alloh -Tabaaraka Wa Taa’la- turun kepada makluk-Nya pada
    malam nisfhu sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali
    orang musryik dan orang yang bermusuhan.” Hadits
    ini shahih.
    5

    Namun, perlu diingat, hadits ini hanya menunjukkan keutamaan malam
    nisfhu sya’ban saja, tidak menunjukkan anjuran mengkhususkannya dengan
    amalan sholat, puasa, khataman Qur`an, maupun amalan ibadah lainnya,
    lebih-lebih perayaan malam nisfhu sya’ban, seperti yang biasa dilakukan
    masyarakat kita.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan dalam kitabnya Iqtidha’
    Sirathil Mustaqim
    (2/138):



    “Adapun mengkhususkan puasa pada hari nisfhu sya’ban, maka
    tidak ada dasarnya, bahkan harom. Demikian juga menjadikannya sebagai
    perayaan, dengan membuat makanan dan menampakkan perhiasan, semua
    ini merupakan perayaan-perayaan bid`ah yang tidak berdasar sama sekali.
    Termasuk pula berkumpul untuk melakukan shalat Al-fiyyah di masjid-masjid,
    karena meksanakan sholat sunnah pada waktu, jumlah rokaat, dan bacaannya
    tertentu, yang tidak disyariatkan maka hukumnya harom.



    Selain itu hadits tentang sholat Al-Fiyyah adalah maudhu’ (palsu)
    menurut kesepakatan ahlul hadits. Oleh karena itu, tidak boleh menganggap
    sunah nya sholat Al Fiyyah berdasarkan hadits tersebut. Dan jika tidak
    disunnah kan maka harom mengamalkannya.



    Seandainya malam-malam yang mem punyai keutamaan tertentu, disyari`atkan
    untuk dikhususkan dengan melaku kan sholat, tentunya amalan sholat
    tersebut disya ri`atkan pula, untuk dilakukan pada malam i’dhul fithry,
    idhul adha, dan hari Arafah.”

    Imam An-Nawawi (Salah seorang ulama madzhab syafi’i) berkata dalam
    Fatawanya hal.26: “Sholat Rajab dan Sya’ban keduanya merupakan
    bid’ah yang jelek dan mungkar”

    Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz berkata dalam risalahnya
    At-Tahdhir Mi nal Bida’ hal. 27:



    “Termasuk perkara bid’ah yang diada-adakan oleh sebagaian
    manusia adalah perayaan malam nishfu sya’ban, atau pengkhususan hari
    tersebut dengan berpuasa. Semua itu tidak ada dasarnya dalam agama
    Islam. Kalaulah ada, itu hanyalah hadits-hadits yang tidak dapat dijadikan
    hujjah, sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas ahlul ilmi”.

    Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, ia berkata:



    “Kami tidak menemukan seorang pun dari sahabat kami, tidak
    pula fuqoha`nya, yang mempedulikan malam nishfu sya`ban, mereka juga
    tidak acuh terhadap hadits Makhul, dan mereka berpendapat malam nishfu
    sya`ban tidak lebih utama dibanding malan selainnya.”

Hadits Dho'if dan Maudhu'

Berikut adalah beberapa hadits dho’if dan maudhu’ yang populer yang disadur oleh penulis beserta penjelasannya dari tulisan ahli hadits besar yang tidak asing lagi namanya bagi kita, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani, disisipi dengan beberapa tambahan yang dianggap perlu pada beberapa tempat. Semoga bermanfaat.

Hadits tentang akal
Agama adalah akal. Siapa yang tidak beragama, berarti dia tak berakal.

BATHIL. Dikeluarkan Nasa’i dalam "Al- Kuna"
dan Ad-Dulabi dalam "Al-Kuna Wal Asma ""
(2/104). Dari Abu Malik dari Bisyr bin Gholib bin Bisyr bin Gholib
dari Zuhri dari Mujammi’ bin Jariyah dari pamannya secara marfu’ tanpa
kalimat pertama "agama adalah akal". Nasa’i berkata:
"Hadits ini bathil munkar".

Saya (Al-Albani) katakan:

"Kecacatannya terletak pada Bisyr ini, dia seorang yarlg
majhul (tidak dikenal) sebagaimana dikatakan Al-Azdi dan disetujui
Ad-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal Fi Naqdir Rijal dan Al-`Asqolani
dalam Lisanul Mizan.
Al-Harits bin Abu Usamah jugs meriwayatkan dalam Musnadnya dari Dawud
bin Muhabbar tiga puluh hadits lebih tentang keutaman akal. A1-Hafidz
Ibnu Hajar mengatakan: "Seluruhnya maudhu’ (palsu)".
Di antaranya adalah hadits di atas sebagaimana disebutkan oleh Shuyuti
dalam Dhail Al-Alai Masnu’ah Fil Ahadits Maudhu’ah (hal.4-10) dan
dinukil oleh Al-Allamah Muhammad Thohir Al-Hindi dalam Tadzkirotul
Maudhu’at (hal.29-30).
Tentang Dawud bin Muhabbar, Dzahabi mengatakan:
Dia adalah Pengarang kitab Al-Aql. Aduhai, alangkah baiknya seandainya
dia tidak mengarang kitab itu.

Ahmad berkata: Dawud tidak mengerti apa itu hadits. Abu Hatim berkata:
Tidak terpercaya, hilang haditsnya. Daruqutni berkata: Matruk (ditinggalkan).
Abdul Ghoni meriwayatkan dari Daruqutni bahwa beliau pernah berkata:
"Kitab Al-Aql ditulis oleh Maisaroh bin Abi Robbihi kemudian
dicuri oleh Dawud bin Muhabbar dengan mencantumkan sanad yang bukan
dari Maisaroh…".

Perlu menjadi perhatian bersama bahwa seluruh riwayat, tentang keutamaan
akal, tidak ada yang shohih satupun. Semuanya berkisar antara dho’if
dan maudhu’. Saya telah memeriksa setiap hadits yang dipaparkan oleh
Abu Bala bin Abi Dunya dalam kitabnya "Al Aql Wa Fadhluhu"
ternyata sesuai dengan perkataanku tadi yaitu tidak ada yang shohih
satupun.


Al-Allamah Ibnu Qoyyim berkata dalam "Al-Manar"
(hal.25): "Hadits-memang benar yaitu hadits-hadits tentang
akal seluruhnya dusta belaka"


(Tambahan)

Berkata Al-Hafidz Al-’Iroqy dalam Takhrij Kabir Ala Ihya’ lembar kelima
belas:
"Hadits-hadits yang telah disebutkan oleh pengarang (imam
Ghozali) tentang akal, seluruhnya lemah. Ungkapan pengarang pada sebagian
hadits dengan bentuk jazm (ketetapan) merupakan perkara yang salah.

Kesimpulannya, tak sedikit dari pars pakar telah mengatakan bahwasanya
tidak ada satu haditspun yang shohih tentang masalah akal. Berkata
Ibnu Hibban:



"Saya tidak mengetahui satu haditspun yang shohih dari Nabi
tentang masalah akal."


Kefakiran menyebabkan kekufuran

Hampir-hampir saja kefakiran akan menjadi kekufuran dan hampir saja
hasad mendahului takdir.

DHO’IF. Berkata As-Sakhowi dalam "Al-Maqosidul Hasanah":
"Diriwayatkan Ahmad bin Mani’ dari Hasan atau Anas secara
marfu’. Dan diriwayatkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (3/53,109 dan
8/253) Ibnu Sakan dalam Mushonnaf-nya, Baihaqi dalam Syu ‘abul Iman
(2/486/1) dan Ibnu `Adi dalam Al-Kamil dari Hasan tanpa ada keraguan".
Berkata Al- ‘Iroqy (3/163):
"Diriwayatkan Abu Muslim Al-Kisyi dan Baihaqi dalam Syu ‘abul
Iman dari riwayat Yazid Ar-Rogosy dari Arias. Sedangkan Yazid ini,
seorang rowi yang lemah".
Dan diriwayatkan pula oleh Ad-Dulaby dalam "Al-Kuna"
(2/131) dari jalan Yazid bin Roqosy juga. Demikian pula Baihaqi dalam
Syu’abul Iman (2/286/1) dan Al-Qodho’i (380).

Berkata Al-Haitsami dalam "Mazma’ Zawaid" (8/78):

"Diriwayatkan Thobroni dalam Al-Ausath dari Anas. Dalam sanadnya,
terdapat. `Amr bin Utsman Al-Kalabi, dia ditsicgohkan Ibnu Hibban
padahal dia adalah matruk".



Selanjutnya maraknya hadits lemah dan palsu yang akan dibahas adalah “siapa yang mengenal dirinya, maka ia mengenal tuhannya” dan “miskin, lelaki tak beristri.” bagaimana kedudukan kedua riwayat ini dan keterangannya? Berikut jawabannya.
  1. Siapa mengenal dirinya, berarti mengenal Robbnya
    Barangsiapa yang mengenal dirinya, berarti dia mengenal Robbnya.
    TIDAK ADA ASALNYA. Dalam "Al-Maqosid" (hal.198),
    Al-Hafidz As-Sakhowi mengatakan: "Berkata Abu Mudhoffar bin
    As-Sam’ani:
    Tidak diketahui secara marfu’ (sampai kepada Nabi) hanya saja perkataan
    tersebut dihikayatkan dari Yahya bin MuadzAr-Rozi. Nawawi jugs mengatakan
    bahwa hadits ini tidak ada asalnya".
    As-Suyuthi telah menukil perkataan Nawawi ini dan menyetujuinya dalam
    Dhail Al-Maudhu ‘at (hal.203). Suyuthi j uga berkata dalam Al-Qoulul
    Asybah (2/351) dari Al-Hawi Lil Fatawa: "Hadits ini tidak
    shohih".

    Syaikh Al-Qory menukil dalam "Al-Maudhu’at" (hal.83)
    dari Ibnu Taimiyyah bahwa beliau berkata: "Maudhu’".
    Al-Allamah Al-Fairuz Abadi berkata dalam "Ar-Roddu `Alai
    Mu ‘taridzina ‘Ala Syaikh Ibnu ‘Arobi" (2/ 37):
    "Tidaklah termasuk hadits Nabi, sekalipun kebanyakan manusia
    menganggapnya sebagai hadits Nabi. Tidak shohih sama sekali, itu hanyalah
    diriwayatkan dalam isroiliyyat (kitab-kitab Bani Israil)".
    Saya (Al-Albani) berkata:
    Demikianlah ketegasan Para ulama’ ahli hadits. Kendatipun. demikian,
    anehnya ada sebagian fugoha’ belakangan ini dari penganut madzhab
    ‘Hanafi yang menulis sebuah kitab berupa syarh (penjelasan) hadits
    ini.
    Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak berusaha untuk mengambil faedah
    dari jerih payah ahli hadits dalam menyaring sunnah dari kotoran-kotoran
    hadits-hadits palsu. Karena itulah pantas saja banyak sekali hadits-hadits
    dho’ if dan maudhu yang bertumpukan dalam kitab-kitab mereka. Wallul
    Musta’an.
  2. Miskin, lelaki tak beristri
    Sungguh miskin, sungguh miskin seorang lelaki yang belum beristri
    sekalipun banyak harta. Dan sungguh miskin, sungguh miskin seorang
    wanita yang belum bersuami sekalipun banyak harta.
    MUNKAR. Dikeluarkan oleh Thobroni dalam "Al-Aushot"
    (1/162/1-2 Zawaid) dan Al-Wahidi dalam "Al-Wasith".
    (3/114/2) dari jalan Kholid bin Khidas menceritakan kami Muhammad
    bin TsabitAl-`Abdy dari Harun bin Riab dari Abu Najih secara marfu’.
    Thobroni berkata: "Tidak ada yang meriwayatkan dari Harun
    selain Muhammad".

    Saya (Al-Albani) katakan:
    "Muhammad seorang rowi yang lemah. Dia mempunyai biografi
    dalam At-Tandzib dimana mayoritas ahli ilmu melemahkan haditsnya.
    Al-Hafidz menyimpulkan keadaannya dalam "At-Taqrib"
    beliau berkata: "Shoduq, layyinul hadits (lemah)"
    Dengan demikian maka hadits ini dho’if ditambah lagi hadits ini adalah
    mursal (seorarig tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi). Sebab Abu
    Najih adalah seorang tabi’ in, nama beliau adalah Yasar.
    Dari sini pembaca dapat mengetahui kesalahan Al-Haitsami ketika berkata
    dalam Al-Majma’ (4/252): "Diriwayatkan Thobroni dalam Al-Ausath
    dan seluruh rowinya terpercaya(!) kecuali Abu Najih , dia bukan sahabat".
    Kemudian saya mendapatkan Al-Baihaqi mengeluarkan hadits ini lewat
    jalan lain dari Muhammad bin Tsabit dalam Syu ‘abul Iman (2/134/2)
    lalu berkata:
    "Abu Najih, namanya adalah Yasar, ayahnya Abdullah bin Abu
    Najih dan dia termasuk tabi’in. Berarti hadits ini adalah mursal."

    Al-Mundziri membawakan hadits ini dalam At-Targhib (3/67) dari Abdullah
    bin `Amr bin `Ash dengan lafadz:
    Dunia adalah perhiasan. Sebaik-baik perhiasannya adalah seorang wanita
    yang membantu suami untuk kepentingan akherat. Sungguh miskin, sungguh
    miskin… dst:. "

    Al-Mundziri berkata:
    "Disebutkan oleh Rozin dan saya belum mengetahuinya asalnya.
    Sedangkan kalimat terakhir adalah mungkar".

    Kalimat terakhir (Miskin miskin seorang lelaki yang tak bersuami…)
    telah kita ketahui derajatnya, yaitu dho’if (lemah). Adapun kalimatbaris
    pertama memang ada asalnya dari hadits Abdullah bin `Amr bin `Ash
    bahwasanya Rasulullah bersabda:
    Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri
    sholihah.

    Dikeluarkan Muslim (4/178) Nasa’i (2/72-73) Ibnu Hibban (4020) Baihaqi
    (7/168) dari jalan Suryohbil bin Syarik bahwa dia mendengar Abdur
    Rohman Al-Hubaly bercerita dari Abdullah bin `Amr dengan hadits ini.

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,
“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,
“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:
Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,
“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3
Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:
“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,
“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5
Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8
Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:
  1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.
  2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.
    Syaikh Al Albani berkata,
    “Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12
  3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:
    Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.
    Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:
    “Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15
  4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
  5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.
Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22

Tata Cara dan Pedoman Manasik Haji

Makna Haji
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata ifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Definisi Haji
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci  dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji
Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Baligh.
  4. Merdeka.
  5. Mampu (istitha'ah)
  6. Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)
Macam-Macam Pelaksanaan Haji (Manasik Haji)
  1. Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM.
  2. Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan.
  3. Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Thawaf Ifadhah
  4. Sa'i
  5. Tahallul
  6. Berurut (Syafi'i)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)
  1. Berihram dari Miqat
  2. Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
  3. Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
  4. Berada di Arafah hingga terbenam matahari
  5. Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
  6. Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  7. Mabit di Mina (2-3 malam)
  8. lTawaf Wada'
Tata Cara dan Pedoman Manasik Haji 

Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA : IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
  1. (Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
  2. (Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
  3. (Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
  1. Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
  2. Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
  3. Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
  4. Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
  1. Mandi / Wudhu
  2. Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
  3. Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
  4. Shalat sunnah 2 raka'at
  5. Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
  1. Mencabut rambut.
  2. Menggunting kuku.
  3. Memakai wangi-wangian.
  4. Membunuh hewan buruan.
  5. Mencabut pepohonan di tanah suci
  6. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
  7. Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
  8. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
  9. Menutupi mata kaki (bagi pria)
  10. Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
  11. Berhubungan suami isteri.
  12. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
  13. Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
  1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangiwangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
  1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
  2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
  3. Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
  4. Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
  5. Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
  6. Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
  7. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).
RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
  1. Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
  2. Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, ajib memotong).
Sunnah-Sunnah Wukuf:
  1. Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
  2. Mendengarkan Khutbah Arafah
  3. Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit ahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:
Ada 4 macam thawaf:

  1. Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
  2. Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
  3. Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
  4. Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
Syarat-syarat Thawaf:
  1. Wudhu
  2. Menutup aurat
  3. Di luar Ka'bah
  4. Di dalam masjid al Haram
  5. Ka'bah di sebelah kiri
  6. Sempurna tujuh keliling
  7. Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
Sunnah-Sunnah Thawaf:
  1. Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa adaallahu wa Rasuluhu bihi"
  2. Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
  3. Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
  4. Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
  5. Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
  6. Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
  7. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
  8. Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
  9. Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
  10. Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'i berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
  1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
  2. Tujuh keliling
  3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  4. Arah yang benar
Sunnah-Sunnah Sa'i:
  1. Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
  2. Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairillah. Faman hajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
  3. Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
  4. Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
  5. Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk elakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga amarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, ukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
  1. Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
  2. Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
  3. Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
  1. Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
  2. Setiap lemparan membaca bacaan di atas
  3. Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
  1. Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
  2. Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW.
Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
New York, 3 Januari 2003
M. Syamsi Ali adalah seorang muslim anggota ISNET yang tinggal di New York

SEJARAH Ibadah HAJI


peta 
miqotSEJARAH HAJI

Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".

Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.

RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.

PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1.    Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2.    Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3.    Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4.    Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"

Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).

masjid 
nabawiMIQAT
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI
peta 
miqot1Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. 
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :

Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah. 
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im                : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah     :  Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah             : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah                 : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah           : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.

TALBIYAH
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya.  Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.

Sejarah dan Pengertian Syarat Sah,Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

Sejarah dan Pengertian Haji


peta 
miqotSEJARAH HAJI

Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".

Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.

RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.

PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1.    Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2.    Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3.    Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4.    Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"

Pengertian Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).

masjid 
nabawiMIQAT
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).

MIQAT ZAMANI
peta 
miqot1Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.

MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. 
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :

Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah. 
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im                : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah     :  Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah             : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah                 : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah           : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.

TALBIYAH
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya.  Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.

Back To Top